DATA SISWA YANG RESPON

Selasa, 02 Juni 2020

Unsur-Unsur Drama

Unsur-Unsur Drama

Secara umum unsur-unsur drama dibedakan menjadi unsur intrinsik dan ekstrinsik drama. Berikut merupakan referensi penjelasannya secara lengkap.

Unsur Intrinsik Drama

Unsur intrinsik drama adalah unsur-unsur pembentuk drama dari dalam. Komponen-komponen yang termasuk sebagai unsur intrinsik drama antara lain adalah tema, alur, tokoh dan penokohan, latar/setting, dialog, bahasa, konflik dan amanat.
1. Tema
Tema dalam drama merupakan salah satu unsur intrinsik drama. Pengertian tema pada drama merupakan ide pokok atau gagasan utama sebuah cerita drama. Bisa dibilang bahwa tema adalah gagasan pokok dari keseluruhan isi cerita dalam drama.
2. Alur
Dalam drama juga terdapat alur cerita. Yang dimaksud alur dalam drama adalah jalan cerita dari sebuah pertunjukkan drama mulai babak pertama hingga babak terakhir. Alur disebut juga dengan istilah plot. Umumnya alur cerita dimulai dari tahapan eksposisi, komplikasi, klimaks dan resolusi.
3. Tokoh
Unsur intrinsik drama berikutnya adalah tokoh. Yang dimaksud tokoh merupakan pemeran yang ada dalam cerita. Tokoh dibedakan menjadi beberapa jenis misalnya seperti tokoh protagonis atau tokoh utama serta tokoh figuran yang menjadi peran pembantu.
Terdapat pula unsur penokohan atau perwatakan. Unsur ini dapat dilakukan dengan menyebutkan langsung di dalam cerita (analitik) maupun tidak langsung (dramatik).
4. Latar/Setting
Selanjutnya ada unsur latar atau setting. Latar terdiri dari latar tempat untuk menggambarkan lokasi drama, latar waktu untuk memberi info kapan terjadinya adegan dalam drama serta latar situasi untuk menjelaskan suasana dalam cerita di drama tersebut.
5. Dialog
Dalam drama, juga terdapat unsur dialog. Pengertian dialog merupakan serangkaian percakapan dalam cerita. Dialog bisa terdiri satu tokoh dengan tokoh yang lain, bisa juga berupa dialog sendiri atau disebut sebagai monolog, Adanya dialog memberi penjelasan terkait jalannya cerita, biasanya juga disertai gaya atau mimik wajah.
6. Bahasa
Unsur intrinsik drama selanjutnya adalah bahasa atau gaya bahasa. Bahasa merupakan kata-kata yang digunakan dalam percakapan cerita drama. Bahasa juga bisa menggambarkan watak tokoh, latar, ataupun peristiwa yang sedang terjadi.
7. Konflik
Konflik juga termasuk dalam unsur-unsur intrinsik drama. Arti konflik adalah pertentangan atau masalah yang terjadi pada suatu drama. Adanya konflik menjadi inti permasalahan yang ada dalam drama. Dalam sebuah drama bisa terjadi 1 konflik atau bahkan lebih.
8. Amanat
Yang tak kalah penting dalam unsur unsur drama adalah amanat. Yang dimaksud amanat adalah pesan yang ingin disampaikan oleh pengarang kepada penonton. Amanat drama atau pesan disampaikan melalui peran para tokoh dalam cerita drama.

Unsur Ekstrinsik Drama

Unsur ekstrinsik drama merupakan unsur-unsur pembentuk drama dari luar.
Unsur intrinsik drama adalah unsur-unsur pembentuk drama dari dalam. Komponen-komponen yang termasuk sebagai unsur ekstrinsik drama antara lain adalah :
  • Latar belakang pengarang
  • Nilai agama dan kepercayaan
  • Kondisi politik negara
  • Psikologis pengarang
  • Situasi sosial budaya
Hal-hal di atas termasuk dalam unsur ekstrinsik drama. Hal-hal tersebut menjadi faktor luar yang mempengaruhi dibuatnya suatu drama. Misalnya latar belakang pengarang, tentu berbeda-beda, sehingga menghasilkan karya drama yang berbeda-beda pula antar satu pengarang dengan pengarang lain.
Nilai-nilai lain seperti nilai agama, politik, sosial dan budaya juga turut mempengaruhi drama. Hal ini melandasi jalan cerita hingga perwatakan yang dibuat oleh pengarang. Kondisi psikologis pengarang juga turut menjadi unsur ekstrinsik drama yang cukup penting.
Nah demikian penjelasan referensi unsur-unsur drama, baik unsur intrinsik drama maupun unsur ekstrinsik drama. Ada banyak komponen-komponen pembentuk drama, baik faktor dari dalam maupn dari luar. Semoga bisa menambah wawasan dan memberi referensi.

Sabtu, 16 Mei 2020

BAHASA INDONESIA KELAS XI WAJIB

Kls xi  wajib. adalah Membuat naskah drama ( monolog dan dialog ) dengan tema Religi
Kemudian dianalisis unsur intrinsik dan ekstrinsiknya.

Jumat, 15 Mei 2020

Jumat, 15 Mei 2020 XI IPA4

Pahala Sedekah dan Berbagi di Bulan Ramadhan 

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa bulan ramadhan adalah salah satu deretan bulan yang mulia di antara bulan lainnya. Di dialam ramadhan dianjurkan untuk memperbanyak amalan utama serta doa untuk meraih ampunan Allah SWT.
Dari kesekian banyak amaliyah ramadhan, salah satu amalan yang tidak luput dikerjkan oleh Nabi Saw adalah memperbanyak sedekah. Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Nabi SAW adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan pada bulan Ramadhan, saat beliau Saw ditemui Jibril untuk membacakan kepadanya Al-Qur’an. Jibril menemui beliau SAW setiap malam pada bulan Ramadhan, lalu membacakan kepadanya Al-Qur’an. Rasulullah SAW ketika ditemui Jibril lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.” [Bukhari & Muslim]
Hadits ini diriwayatkan juga oleh imam Ahmad dengan tambahan: “Dan beliau tidak pernah dimintai sesuatu kecuali memberikannya.” Dan menurut riwayat Al-Baihaqi, dari Aisyah ra: “Rasulullah SAW jika masuk bulan Ramadhan membebaskan setiap tawanan dan memberi setiap orang yang meminta.
Kedermawanan adalah sifat murah hati dan banyak memberi. Allah SWT pun bersifat Maha Pemurah, Allah Maha Pemurah, kedermawanan-Nya berlipat ganda pada waktu-waktu tertentu seperti bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW adalah manusia yang paling dermawan, juga paling mulia, paling berani dan amat sempurna dalam segala sifat yang terpuji; kedermawanan beliau SAW pada bulan Ramadhan berlipat ganda dibanding bulan-bulan lainnya, sebagaimana kemurahan Tuhannya berlipat ganda pada bulan ini.

Meneladani Sifat Dermawan Nabi SAW saat Bulan Ramadhan
Sebagaimana yang telah kami kemukakan di atas, berbagi dan bersedakah merupakan salah satu ibadah utama ramadhan yang harus dilakukan oleh tiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya. Beberapa alasan berikut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW di bulan ramadhan:
1. Kesempatan Mendulang Pahala
Sedekah dan berbagi di bulan ramadhan merupakan kesempatan yang amat berharga untuk melipatgandakan amal kebaikan. Bila kita memiliki rezki yang lebih tidak ada salahnya untuk disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
Membantu orang-orang yang berpuasa dan berdzikir untuk senantiasa taat, agar memperoleh pahala seperti pahala mereka; siapa yang membekali orang yang berperang maka ia memperoleh seperti pahala orang yang berperang, dan siapa yang menanggung dengan baik keluarga orang yang berperang maka ia memperoleh pula seperti pahala orang yang berperang.
Dinyatakan dalam hadits Zaid bin Khalid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau Saw bersabda: “Barangsiapa memberi makan kepada orang yang berpuasa maka baginya seperti pahala orang yang berpuasa itu tanpa menguuangi sedikitpun dari pahalanya.” [HR. Ahmad dan At-Tirmidzi].
Bulan Ramadhan adalah saat Allah berderma kepada para hamba-Nya dengan rahmat, ampunan dan pembebasan dari api Neraka, terutama pada Lailatul Qadar Allah SWT melimpahkan kasih-Nya kepada para hamba-Nya yang bersifat kasih, maka barangsiapa berderma kepada para hamba Allah niscaya Allah Maha Pemurah kepadanya dengan anugerah dan kebaikan. Balasan itu adalah sejenis dengan amal perbuatan.
2. Kesempatan Meraih Surga
Puasa dan sedekah bila dikerjakan bersama-sama termasuk sebab masuk Surga. Dinyatakan dalam hadits Ali ra, bahwa Nabi Saw bersabda: “Sungguh di Surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luamya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar.” Maka berdirilah kepada beliau seorang Arab Badui seraya berkata: “Untuk siapakah ruangan-ruangan itu wahai Rasulullah?” Jawab beliau Saw: “Untuk siapa saja yang berkata baik, memberi makan, selalu berpuasa dan shalat malam ketika orang-orang dalam keadaan tidur.” [HR. At-Tirmidzi dan Abu Isa berkata, hadits ini gharib].
Semua kriteria ini terdapat dalam bulan Ramadhan. Terkumpul bagi orang mukmin dalam bulan ini; puasa, shalat malam, sedekah dan perkataan baik. Karena pada waktu ini orang yang berpuasa dilarang dari perkataan kotor dan perbuatan keji. Sedangkan shalat, puasa dan sedekah dapat menghantarkan pelakunya kepada Allah SWT.
3. Kesempatan Menghapus Dosa
Puasa dan sedekah bila dikerjakan bersama-sama lebih dapat menghapuskan dosa-dosa dan menjauhkan dari api Neraka Jahannam, terutama jika ditambah lagi shalat malam. Dinyatakan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW bersabda:
Puasa itu merupakan perisai bagi seseorang dari api Neraka, sebagaimana perisai dalam peperangan” [HR. Ahmad, An-Nasa’i & Ibnu Majah dari Ustman bin Abil-‘Ash] juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya serta dinyatakan shahih oleh Hakim dan disetujui Adz-Dzahabi.
Diriwayatkan juga oleh Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: “Puasa itu perisai dan benteng kokoh yang melindungi seseorang) dari api Neraka“. Dan hadis Mu’adz yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sedekah dan shalat seseorang di tengah malam dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api“. [HR. At-Tirmidzi.
4. Menambal Kekurangan Puasa
Dalam puasa tentu terdapat kekeliruan serta kekurangan. Namun puasa dapat menghapuskan dosa-dosa dengan syarat menjaga diri dari apa yang mesti dijaga. Padahal kebanyakan puasa yang dilakukan kebanyakan orang tidak terpenuhi dalam puasanya itu penjagaan yang semestinya. Dan dengan sedekah kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dapat terlengkapi. Karena itu pada akhir Ramadhan, diwajibkan membayar zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan perbuatan keji.
Jika ia dapat membantu orang lain yang berpuasa agar kuat dengan makan dan minum maka kedudukannya sama dengan orang yang meninggalkan syahwatnya karena Allah, memberikan dan membantukannya kepada orang lain.
Untuk itu disyari’atkan baginya memberi hidangan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa bersamanya, karena makanan ketika itu sangat disukainya, maka hendaknya ia membantu orang lain dengan makanan tersebut, agar ia termasuk orang yang memberi makanan yang disukai dan karenanya menjadi orang yang bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat makanan dan minuman yang dianugerahkan kepadanya, di mana sebelumnya ia tidak mendapatkan anugerah tersebut. Sungguh nikmat ini hanyalah dapat diketahui nilainya ketika tidak didapatkan. [Lihat kitab Larhaa’iful Ma’arif, oleh Ibnu Rajab, hlm. 172-178]

Semoga Allah SWT melimpahkan taufik-Nya (kepada kita semua). Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan Allah SWT kepada Nabi kita Muhammad Saw, segenap keluarga dan sahabatnya.

XI IPA4
https://forms.gle/Vpsz5N1pfR766wY9A 

Rabu, 13 Mei 2020

Rabu, 13 Mei 2020. XI IPS1. XI IPS3

Berpuasa tapi Meninggalkan Sholat, Bagaimana Keadaan Puasanya?

Barangsiapa berpuasa tapi meninggalkan shalat, berarti ia meninggalkan rukun terpenting dari rukun-rukun Islam setelah tauhid. Puasanya sama sekali tidak bermanfaat baginya, selama ia meninggalkan shalat. Sebab shalat adalah tiang agama, di atasnyalah agama tegak. Dan orang yang meninggalkan shalat hukumnya adalah kafir. Orang kafir tidak diterima amalnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad dan Para penulis kitab Sunan dari hadits Buraidah) At-Tirmidzi berkata : Hadits hasan shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya.
Jabir meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:“(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Tentang keputusan-Nya terhadap orang-orang kafir, Allah SWT berfirman: “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Al-Furqaan: 23).
Berbagai amal kebajikan yang mereka lakukan dengan tidak karena Allah SWT, niscaya Kami hapus pahalanya, bahkan Kami menjadikannya sebagai debu yang beterbangan. Demikian halnya dengan meninggalkan shalat 5 Waktu atau mengakhirkan shalat dari waktunya. Perbuatan tersebut merupakan maksiat dan dikenai ancaman yang keras. Allah SWT berfirman:”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Al-Maa’un: 4-5).
Mereka lalai dari shalat sehingga waktunya berlalu. Kalau Nabi SAW tidak mengizinkan shalat di rumah kepada orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya ke masjid, bagaimana pula dengan orang yang pandangannya tajam dan sehat yang tidak memiliki udzur?
Berpuasa tetapi dengan meninggalkan shalat atau tidak berjamaah merupakan pertanda yang jelas bahwa ia tidak berpuasa karena mentaati perintah Tuhannya. Jika tidak demikian, kenapa ia meninggalkan kewajiban yang utama (shalat)? Padahal kewajiban-kewajiban itu merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisah-pisah, bagian yang satu menguatkan bagian yang lain.
Baca Juga:
Bagaimanakah Keadaan Puasa Orang yang Lalai Sholat Subuh? Sholat 5 Waktu?
Terkait dengan hukum meninggalkan sholat subuh telah kami singgung di bagian awal tulisan ini, bahwa pelakunya termasuk dari golongan orang kafir (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Karena kekafiran maka puasa orang tersebut menjadi tidak sah (baca: pengertian kafir)
Puasa orang yang ketiduran saat sholat subuh sedang berlangsung?
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
Menurut hadis ini, bagi orang yang tertidur dan meninggalkan sholat dengan tidak sengaja maka untuk menebus dosanya, ia harus sholat saat terbangun (ingat). Hal ini juga berlaku bagi orang yang lupa dan tidak mendengarkan Adzan.
Perhatian: Karena ada hadis yang menyebutkan adanya pemaafan bagi orang yang tidak sengaja meninggalkan sholat dengan cara menebusnya (menurut kami berdampak pada pahala akan berkurang) maka hadis ini tidak dapat dijadikan patokan untuk lalai dalam menjalankan sholat 5 waktu. Misalnya waktu subuh hanya beberapa menit atau sejam maka tidak dibenarkan jika ia tidur menjelang sholat subuh (berlaku juga bagi sholat lain, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya’).
Meskipun waktu sholat menyisakan beberapa jam menjelang sholat (2, 3 hingga beberapa Jam) Namun dikhawatirkan tidak bangun saat sholat akan didirikan, maka tidak dibenarkan pula tidur dengan cara demikian.
Hukum Puasa bagi Orang yang Tidak Sholat Tarawih Berjamaah?
Untuk penjelasan tentang Kemuliaan dan Perbedaan Pendapat terkait dengan sholat tarawih, dapat Anda baca pada artikel kami Permasalahan Seputar Sholat Tarawih. Terkait dengan permasalah ini, Akan kami Jelaskan secara ringkas di bawah ini.
Hukum sholat tarawih adalah sunnah, seperti halnya dengan sholat sunnah lainnya. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi SAW dimana Sholat Tarawih hanya dilangsungkan selama 3 hari. Sebagaimana hadis yang dikeluarkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah: Abu Dzar menceritakan,
صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ، فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْهُ، حَتَّى بَقِيَ سَبْعُ لَيَالٍ، فَقَامَ بِنَا لَيْلَةَ السَّابِعَةِ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ، ثُمَّ كَانَتِ اللَّيْلَةُ السَّادِسَةُ الَّتِي تَلِيهَا، فَلَمْ يَقُمْهَا، حَتَّى كَانَتِ الْخَامِسَةُ الَّتِي تَلِيهَا، ثُمَّ قَامَ بِنَا حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ. فَقَالَ: «إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَإِنَّهُ يَعْدِلُ قِيَامَ لَيْلَةٍ» ثُمَّ كَانَتِ الرَّابِعَةُ الَّتِي تَلِيهَا، فَلَمْ يَقُمْهَا، حَتَّى كَانَتِ الثَّالِثَةُ الَّتِي تَلِيهَا، قَالَ: فَجَمَعَ نِسَاءَهُ وَأَهْلَهُ وَاجْتَمَعَ النَّاسُ، قَالَ: فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ، قَالَ: ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْ بَقِيَّةِ الشَّهْرِ
Kami berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ramadhan. Beliau tidak pernah mengimami shalat malam sama sekali, hingga ramadhan tinggal 7 hari. Pada H-7 beliau mengimami kami shalat malam, hingga berlalu sepertiga malam. Kemudian pada H-6, beliau tidak mengimami kami. Hingga pada malam H-5, beliau mengimami kami shalat malam hingga berlalu setengah malam. Kamipun meminta beliau, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika kita tambah shalat tarawih hingga akhir malam?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.’ Kemudian H-4, beliau tidak mengimami jamaah tarawih, hingga H-3, beliau kumpulkan semua istrinya dan para sahabat. Kemudian beliau mengimami kami hingga akhir malam, sampai kami khawatir tidak mendapatkan sahur. Selanjutnya, beliau tidak lagi mengimami kami hingga ramadhan berakhir. (HR. Nasai 1605, Ibn Majah 1327 dan dishahihkan Al-Albani).
Kesimpulan: Puasa tetap sah meskipun tidak sholat tarawih.
Catatan Penting Bagi Orang yang yang sedang menalankan Ibdah Puasa
1.  Setiap muslim wajib berpuasa karena iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena riya’ (agar dilihat orang), sum’ah (agar didengar orang), ikut-ikutan orang, toleransi kepada keluarga atau masyarakat tempat ia tinggal. Jadi, yang memotivasi dan mendorongnya berpuasa hendaklah karena imannya bahwa Allah SWT mewajibkan puasa tersebut atasnya, serta karena mengharapkan pahala di sisi Allah SWT dengan puasanya.
Demikian pula halnya dengan Qiyam Ramadhan (shaiat malam/tarawih), ia wajib menjalankannya karena iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena sebab lain. Karena itu Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah SWT, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan barangsiapa melakukan shalat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘Alaih).
2. Secara tidak sengaja, kadang-kadang orang yang berpuasa terluka, mimisan (keluar darah dari hidung), muntah, kemasukan air atau bersin di luar kehendaknya. Hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa. Tetapi orang yang sengaja muntah maka puasanya batal, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha’ atasnya, (tetapi) barangsiapa sengaja muntah maka ia wajib mengqadha’ puasanya.” (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa’i) (Al Arna’uth dalam Jaami’ul Ushuul, 6/29 berkata : “Hadits ini shahih”).
3. Orang yang berpuasa boleh meniatkan puasanya dalam keadaan junub (hadats besar), kemudian mandi setelah terbitnya fajar. Demikian pula halnya dengan wanita haid, atau nifas, bila sudi sebelum fajar maka ia wajib berpuasa. Dan tidak mengapa ia mengakhirkan mandi hingga setelah terbit fajar, tetapi ia tidak boleh mengakhirkan mandinya hingga terbit matahari. Sebab ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, karena waktu Shubuh berakhir dengan terbitnya matahari.
Demikian pula halnya dengan orang junub, ia tidak boleh mengakhirkan mandi hingga terbitnya matahari. Ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbit matahari. Bagi laki-laki wajib segera mandi, sehingga ia bisa mendapatkan shalat jamaah.
4. Di antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa adalah: pemeriksaan darah, (Misalnya dengan mengeluarkan sample (contoh) darah dari salah satu anggota tubuh) suntik yang tidak dimaksudkan untuk memasukkan makanan. Tetapi jika memungkinkan- melakukan hal-hal tersebut pada malam hari adalah lebih baik dan selamat, sebab Rasulullah SAW bersabda: “Tinggalkan apa yang membuatmu ragu, kerjakan apa yang tidak membuatmu ragu.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan shahih)
Dan beliau juga bersabda : “Barangsiapa menjaga (dirinya) dari berbagai syubhat maka sungguh dia telah berusaha menyucikan agama dan kehormatannya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Adapun suntikan untuk memasukkan zat makanan maka tidak boleh dilakukan, sebab hal itu termasuk kategori makan dan minum. (Lihat kitab Risaalatush Shiyaam, oleh Syaikh Abdul Azis bin Baz, hlm. 21-22)
5. Orang yang puasa boleh bersiwak pada pagi atau sore hari. Perbuatan itu sunnah, sebagaimana halnya bagi mereka yang tidak dalam keadaaan puasa.

XI IPS1
https://forms.gle/iKY8GVKcXMdUQTCf9

XI IPS3
https://forms.gle/9mAaox5pVJxDEbcz8 
 

Selasa, 12 Mei 2020

Selasa, 12 Mei 2020

Berpuasa tapi Meninggalkan Sholat, Bagaimana Keadaan Puasanya?

Barangsiapa berpuasa tapi meninggalkan shalat, berarti ia meninggalkan rukun terpenting dari rukun-rukun Islam setelah tauhid. Puasanya sama sekali tidak bermanfaat baginya, selama ia meninggalkan shalat. Sebab shalat adalah tiang agama, di atasnyalah agama tegak. Dan orang yang meninggalkan shalat hukumnya adalah kafir. Orang kafir tidak diterima amalnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad dan Para penulis kitab Sunan dari hadits Buraidah) At-Tirmidzi berkata : Hadits hasan shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya.
Jabir meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:“(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Tentang keputusan-Nya terhadap orang-orang kafir, Allah SWT berfirman: “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Al-Furqaan: 23).
Berbagai amal kebajikan yang mereka lakukan dengan tidak karena Allah SWT, niscaya Kami hapus pahalanya, bahkan Kami menjadikannya sebagai debu yang beterbangan. Demikian halnya dengan meninggalkan shalat 5 Waktu atau mengakhirkan shalat dari waktunya. Perbuatan tersebut merupakan maksiat dan dikenai ancaman yang keras. Allah SWT berfirman:”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Al-Maa’un: 4-5).
Mereka lalai dari shalat sehingga waktunya berlalu. Kalau Nabi SAW tidak mengizinkan shalat di rumah kepada orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya ke masjid, bagaimana pula dengan orang yang pandangannya tajam dan sehat yang tidak memiliki udzur?
Berpuasa tetapi dengan meninggalkan shalat atau tidak berjamaah merupakan pertanda yang jelas bahwa ia tidak berpuasa karena mentaati perintah Tuhannya. Jika tidak demikian, kenapa ia meninggalkan kewajiban yang utama (shalat)? Padahal kewajiban-kewajiban itu merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisah-pisah, bagian yang satu menguatkan bagian yang lain.
Baca Juga:
Bagaimanakah Keadaan Puasa Orang yang Lalai Sholat Subuh? Sholat 5 Waktu?
Terkait dengan hukum meninggalkan sholat subuh telah kami singgung di bagian awal tulisan ini, bahwa pelakunya termasuk dari golongan orang kafir (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Karena kekafiran maka puasa orang tersebut menjadi tidak sah (baca: pengertian kafir)
Puasa orang yang ketiduran saat sholat subuh sedang berlangsung?
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
Menurut hadis ini, bagi orang yang tertidur dan meninggalkan sholat dengan tidak sengaja maka untuk menebus dosanya, ia harus sholat saat terbangun (ingat). Hal ini juga berlaku bagi orang yang lupa dan tidak mendengarkan Adzan.
Perhatian: Karena ada hadis yang menyebutkan adanya pemaafan bagi orang yang tidak sengaja meninggalkan sholat dengan cara menebusnya (menurut kami berdampak pada pahala akan berkurang) maka hadis ini tidak dapat dijadikan patokan untuk lalai dalam menjalankan sholat 5 waktu. Misalnya waktu subuh hanya beberapa menit atau sejam maka tidak dibenarkan jika ia tidur menjelang sholat subuh (berlaku juga bagi sholat lain, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya’).
Meskipun waktu sholat menyisakan beberapa jam menjelang sholat (2, 3 hingga beberapa Jam) Namun dikhawatirkan tidak bangun saat sholat akan didirikan, maka tidak dibenarkan pula tidur dengan cara demikian.
Hukum Puasa bagi Orang yang Tidak Sholat Tarawih Berjamaah?
Untuk penjelasan tentang Kemuliaan dan Perbedaan Pendapat terkait dengan sholat tarawih, dapat Anda baca pada artikel kami Permasalahan Seputar Sholat Tarawih. Terkait dengan permasalah ini, Akan kami Jelaskan secara ringkas di bawah ini.
Hukum sholat tarawih adalah sunnah, seperti halnya dengan sholat sunnah lainnya. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi SAW dimana Sholat Tarawih hanya dilangsungkan selama 3 hari. Sebagaimana hadis yang dikeluarkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah: Abu Dzar menceritakan,
صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ، فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْهُ، حَتَّى بَقِيَ سَبْعُ لَيَالٍ، فَقَامَ بِنَا لَيْلَةَ السَّابِعَةِ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ، ثُمَّ كَانَتِ اللَّيْلَةُ السَّادِسَةُ الَّتِي تَلِيهَا، فَلَمْ يَقُمْهَا، حَتَّى كَانَتِ الْخَامِسَةُ الَّتِي تَلِيهَا، ثُمَّ قَامَ بِنَا حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ. فَقَالَ: «إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَإِنَّهُ يَعْدِلُ قِيَامَ لَيْلَةٍ» ثُمَّ كَانَتِ الرَّابِعَةُ الَّتِي تَلِيهَا، فَلَمْ يَقُمْهَا، حَتَّى كَانَتِ الثَّالِثَةُ الَّتِي تَلِيهَا، قَالَ: فَجَمَعَ نِسَاءَهُ وَأَهْلَهُ وَاجْتَمَعَ النَّاسُ، قَالَ: فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ، قَالَ: ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْ بَقِيَّةِ الشَّهْرِ
Kami berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ramadhan. Beliau tidak pernah mengimami shalat malam sama sekali, hingga ramadhan tinggal 7 hari. Pada H-7 beliau mengimami kami shalat malam, hingga berlalu sepertiga malam. Kemudian pada H-6, beliau tidak mengimami kami. Hingga pada malam H-5, beliau mengimami kami shalat malam hingga berlalu setengah malam. Kamipun meminta beliau, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika kita tambah shalat tarawih hingga akhir malam?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.’ Kemudian H-4, beliau tidak mengimami jamaah tarawih, hingga H-3, beliau kumpulkan semua istrinya dan para sahabat. Kemudian beliau mengimami kami hingga akhir malam, sampai kami khawatir tidak mendapatkan sahur. Selanjutnya, beliau tidak lagi mengimami kami hingga ramadhan berakhir. (HR. Nasai 1605, Ibn Majah 1327 dan dishahihkan Al-Albani).
Kesimpulan: Puasa tetap sah meskipun tidak sholat tarawih.
Catatan Penting Bagi Orang yang yang sedang menalankan Ibdah Puasa
1.  Setiap muslim wajib berpuasa karena iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena riya’ (agar dilihat orang), sum’ah (agar didengar orang), ikut-ikutan orang, toleransi kepada keluarga atau masyarakat tempat ia tinggal. Jadi, yang memotivasi dan mendorongnya berpuasa hendaklah karena imannya bahwa Allah SWT mewajibkan puasa tersebut atasnya, serta karena mengharapkan pahala di sisi Allah SWT dengan puasanya.
Demikian pula halnya dengan Qiyam Ramadhan (shaiat malam/tarawih), ia wajib menjalankannya karena iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena sebab lain. Karena itu Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah SWT, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan barangsiapa melakukan shalat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘Alaih).
2. Secara tidak sengaja, kadang-kadang orang yang berpuasa terluka, mimisan (keluar darah dari hidung), muntah, kemasukan air atau bersin di luar kehendaknya. Hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa. Tetapi orang yang sengaja muntah maka puasanya batal, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha’ atasnya, (tetapi) barangsiapa sengaja muntah maka ia wajib mengqadha’ puasanya.” (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa’i) (Al Arna’uth dalam Jaami’ul Ushuul, 6/29 berkata : “Hadits ini shahih”).
3. Orang yang berpuasa boleh meniatkan puasanya dalam keadaan junub (hadats besar), kemudian mandi setelah terbitnya fajar. Demikian pula halnya dengan wanita haid, atau nifas, bila sudi sebelum fajar maka ia wajib berpuasa. Dan tidak mengapa ia mengakhirkan mandi hingga setelah terbit fajar, tetapi ia tidak boleh mengakhirkan mandinya hingga terbit matahari. Sebab ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, karena waktu Shubuh berakhir dengan terbitnya matahari.
Demikian pula halnya dengan orang junub, ia tidak boleh mengakhirkan mandi hingga terbitnya matahari. Ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbit matahari. Bagi laki-laki wajib segera mandi, sehingga ia bisa mendapatkan shalat jamaah.
4. Di antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa adalah: pemeriksaan darah, (Misalnya dengan mengeluarkan sample (contoh) darah dari salah satu anggota tubuh) suntik yang tidak dimaksudkan untuk memasukkan makanan. Tetapi jika memungkinkan- melakukan hal-hal tersebut pada malam hari adalah lebih baik dan selamat, sebab Rasulullah SAW bersabda: “Tinggalkan apa yang membuatmu ragu, kerjakan apa yang tidak membuatmu ragu.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan shahih)
Dan beliau juga bersabda : “Barangsiapa menjaga (dirinya) dari berbagai syubhat maka sungguh dia telah berusaha menyucikan agama dan kehormatannya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Adapun suntikan untuk memasukkan zat makanan maka tidak boleh dilakukan, sebab hal itu termasuk kategori makan dan minum. (Lihat kitab Risaalatush Shiyaam, oleh Syaikh Abdul Azis bin Baz, hlm. 21-22)
5. Orang yang puasa boleh bersiwak pada pagi atau sore hari. Perbuatan itu sunnah, sebagaimana halnya bagi mereka yang tidak dalam keadaaan puasa.

XI IPS 2
https://forms.gle/UtMMdTLWpGTgvDF27 
XI BAHASA
https://forms.gle/v2D8GqongGAz8zRU7 
 

Senin, 11 Mei 2020

Senin, 11 Mei 2020


Pahala Sedekah dan Berbagi di Bulan Ramadhan 

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa bulan ramadhan adalah salah satu deretan bulan yang mulia di antara bulan lainnya. Di dialam ramadhan dianjurkan untuk memperbanyak amalan utama serta doa untuk meraih ampunan Allah SWT.
Dari kesekian banyak amaliyah ramadhan, salah satu amalan yang tidak luput dikerjkan oleh Nabi Saw adalah memperbanyak sedekah. Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Nabi SAW adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan pada bulan Ramadhan, saat beliau Saw ditemui Jibril untuk membacakan kepadanya Al-Qur’an. Jibril menemui beliau SAW setiap malam pada bulan Ramadhan, lalu membacakan kepadanya Al-Qur’an. Rasulullah SAW ketika ditemui Jibril lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.” [Bukhari & Muslim]
Hadits ini diriwayatkan juga oleh imam Ahmad dengan tambahan: “Dan beliau tidak pernah dimintai sesuatu kecuali memberikannya.” Dan menurut riwayat Al-Baihaqi, dari Aisyah ra: “Rasulullah SAW jika masuk bulan Ramadhan membebaskan setiap tawanan dan memberi setiap orang yang meminta.
Kedermawanan adalah sifat murah hati dan banyak memberi. Allah SWT pun bersifat Maha Pemurah, Allah Maha Pemurah, kedermawanan-Nya berlipat ganda pada waktu-waktu tertentu seperti bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW adalah manusia yang paling dermawan, juga paling mulia, paling berani dan amat sempurna dalam segala sifat yang terpuji; kedermawanan beliau SAW pada bulan Ramadhan berlipat ganda dibanding bulan-bulan lainnya, sebagaimana kemurahan Tuhannya berlipat ganda pada bulan ini.

Meneladani Sifat Dermawan Nabi SAW saat Bulan Ramadhan
Sebagaimana yang telah kami kemukakan di atas, berbagi dan bersedakah merupakan salah satu ibadah utama ramadhan yang harus dilakukan oleh tiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya. Beberapa alasan berikut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW di bulan ramadhan:
1. Kesempatan Mendulang Pahala
Sedekah dan berbagi di bulan ramadhan merupakan kesempatan yang amat berharga untuk melipatgandakan amal kebaikan. Bila kita memiliki rezki yang lebih tidak ada salahnya untuk disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
Membantu orang-orang yang berpuasa dan berdzikir untuk senantiasa taat, agar memperoleh pahala seperti pahala mereka; siapa yang membekali orang yang berperang maka ia memperoleh seperti pahala orang yang berperang, dan siapa yang menanggung dengan baik keluarga orang yang berperang maka ia memperoleh pula seperti pahala orang yang berperang.
Dinyatakan dalam hadits Zaid bin Khalid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau Saw bersabda: “Barangsiapa memberi makan kepada orang yang berpuasa maka baginya seperti pahala orang yang berpuasa itu tanpa menguuangi sedikitpun dari pahalanya.” [HR. Ahmad dan At-Tirmidzi].
Bulan Ramadhan adalah saat Allah berderma kepada para hamba-Nya dengan rahmat, ampunan dan pembebasan dari api Neraka, terutama pada Lailatul Qadar Allah SWT melimpahkan kasih-Nya kepada para hamba-Nya yang bersifat kasih, maka barangsiapa berderma kepada para hamba Allah niscaya Allah Maha Pemurah kepadanya dengan anugerah dan kebaikan. Balasan itu adalah sejenis dengan amal perbuatan.
2. Kesempatan Meraih Surga
Puasa dan sedekah bila dikerjakan bersama-sama termasuk sebab masuk Surga. Dinyatakan dalam hadits Ali ra, bahwa Nabi Saw bersabda: “Sungguh di Surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luamya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar.” Maka berdirilah kepada beliau seorang Arab Badui seraya berkata: “Untuk siapakah ruangan-ruangan itu wahai Rasulullah?” Jawab beliau Saw: “Untuk siapa saja yang berkata baik, memberi makan, selalu berpuasa dan shalat malam ketika orang-orang dalam keadaan tidur.” [HR. At-Tirmidzi dan Abu Isa berkata, hadits ini gharib].
Semua kriteria ini terdapat dalam bulan Ramadhan. Terkumpul bagi orang mukmin dalam bulan ini; puasa, shalat malam, sedekah dan perkataan baik. Karena pada waktu ini orang yang berpuasa dilarang dari perkataan kotor dan perbuatan keji. Sedangkan shalat, puasa dan sedekah dapat menghantarkan pelakunya kepada Allah SWT.
3. Kesempatan Menghapus Dosa
Puasa dan sedekah bila dikerjakan bersama-sama lebih dapat menghapuskan dosa-dosa dan menjauhkan dari api Neraka Jahannam, terutama jika ditambah lagi shalat malam. Dinyatakan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW bersabda:
Puasa itu merupakan perisai bagi seseorang dari api Neraka, sebagaimana perisai dalam peperangan” [HR. Ahmad, An-Nasa’i & Ibnu Majah dari Ustman bin Abil-‘Ash] juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya serta dinyatakan shahih oleh Hakim dan disetujui Adz-Dzahabi.
Diriwayatkan juga oleh Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: “Puasa itu perisai dan benteng kokoh yang melindungi seseorang) dari api Neraka“. Dan hadis Mu’adz yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sedekah dan shalat seseorang di tengah malam dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api“. [HR. At-Tirmidzi.
4. Menambal Kekurangan Puasa
Dalam puasa tentu terdapat kekeliruan serta kekurangan. Namun puasa dapat menghapuskan dosa-dosa dengan syarat menjaga diri dari apa yang mesti dijaga. Padahal kebanyakan puasa yang dilakukan kebanyakan orang tidak terpenuhi dalam puasanya itu penjagaan yang semestinya. Dan dengan sedekah kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dapat terlengkapi. Karena itu pada akhir Ramadhan, diwajibkan membayar zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan perbuatan keji.
Jika ia dapat membantu orang lain yang berpuasa agar kuat dengan makan dan minum maka kedudukannya sama dengan orang yang meninggalkan syahwatnya karena Allah, memberikan dan membantukannya kepada orang lain.
Untuk itu disyari’atkan baginya memberi hidangan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa bersamanya, karena makanan ketika itu sangat disukainya, maka hendaknya ia membantu orang lain dengan makanan tersebut, agar ia termasuk orang yang memberi makanan yang disukai dan karenanya menjadi orang yang bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat makanan dan minuman yang dianugerahkan kepadanya, di mana sebelumnya ia tidak mendapatkan anugerah tersebut. Sungguh nikmat ini hanyalah dapat diketahui nilainya ketika tidak didapatkan. [Lihat kitab Larhaa’iful Ma’arif, oleh Ibnu Rajab, hlm. 172-178]

Semoga Allah SWT melimpahkan taufik-Nya (kepada kita semua). Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan Allah SWT kepada Nabi kita Muhammad Saw, segenap keluarga dan sahabatnya.
https://forms.gle/FsJyJLh6bSkq32xf9

Jumat, 08 Mei 2020

Jumat, 08 Mei 2020

Berpuasa tapi Meninggalkan Sholat, Bagaimana Keadaan Puasanya?

Barangsiapa berpuasa tapi meninggalkan shalat, berarti ia meninggalkan rukun terpenting dari rukun-rukun Islam setelah tauhid. Puasanya sama sekali tidak bermanfaat baginya, selama ia meninggalkan shalat. Sebab shalat adalah tiang agama, di atasnyalah agama tegak. Dan orang yang meninggalkan shalat hukumnya adalah kafir. Orang kafir tidak diterima amalnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad dan Para penulis kitab Sunan dari hadits Buraidah) At-Tirmidzi berkata : Hadits hasan shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya.
Jabir meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:“(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Tentang keputusan-Nya terhadap orang-orang kafir, Allah SWT berfirman: “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Al-Furqaan: 23).
Berbagai amal kebajikan yang mereka lakukan dengan tidak karena Allah SWT, niscaya Kami hapus pahalanya, bahkan Kami menjadikannya sebagai debu yang beterbangan. Demikian halnya dengan meninggalkan shalat 5 Waktu atau mengakhirkan shalat dari waktunya. Perbuatan tersebut merupakan maksiat dan dikenai ancaman yang keras. Allah SWT berfirman:”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Al-Maa’un: 4-5).
Mereka lalai dari shalat sehingga waktunya berlalu. Kalau Nabi SAW tidak mengizinkan shalat di rumah kepada orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya ke masjid, bagaimana pula dengan orang yang pandangannya tajam dan sehat yang tidak memiliki udzur?
Berpuasa tetapi dengan meninggalkan shalat atau tidak berjamaah merupakan pertanda yang jelas bahwa ia tidak berpuasa karena mentaati perintah Tuhannya. Jika tidak demikian, kenapa ia meninggalkan kewajiban yang utama (shalat)? Padahal kewajiban-kewajiban itu merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisah-pisah, bagian yang satu menguatkan bagian yang lain.
Baca Juga:
Bagaimanakah Keadaan Puasa Orang yang Lalai Sholat Subuh? Sholat 5 Waktu?
Terkait dengan hukum meninggalkan sholat subuh telah kami singgung di bagian awal tulisan ini, bahwa pelakunya termasuk dari golongan orang kafir (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Karena kekafiran maka puasa orang tersebut menjadi tidak sah (baca: pengertian kafir)
Puasa orang yang ketiduran saat sholat subuh sedang berlangsung?
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
Menurut hadis ini, bagi orang yang tertidur dan meninggalkan sholat dengan tidak sengaja maka untuk menebus dosanya, ia harus sholat saat terbangun (ingat). Hal ini juga berlaku bagi orang yang lupa dan tidak mendengarkan Adzan.
Perhatian: Karena ada hadis yang menyebutkan adanya pemaafan bagi orang yang tidak sengaja meninggalkan sholat dengan cara menebusnya (menurut kami berdampak pada pahala akan berkurang) maka hadis ini tidak dapat dijadikan patokan untuk lalai dalam menjalankan sholat 5 waktu. Misalnya waktu subuh hanya beberapa menit atau sejam maka tidak dibenarkan jika ia tidur menjelang sholat subuh (berlaku juga bagi sholat lain, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya’).
Meskipun waktu sholat menyisakan beberapa jam menjelang sholat (2, 3 hingga beberapa Jam) Namun dikhawatirkan tidak bangun saat sholat akan didirikan, maka tidak dibenarkan pula tidur dengan cara demikian.
Hukum Puasa bagi Orang yang Tidak Sholat Tarawih Berjamaah?
Untuk penjelasan tentang Kemuliaan dan Perbedaan Pendapat terkait dengan sholat tarawih, dapat Anda baca pada artikel kami Permasalahan Seputar Sholat Tarawih. Terkait dengan permasalah ini, Akan kami Jelaskan secara ringkas di bawah ini.
Hukum sholat tarawih adalah sunnah, seperti halnya dengan sholat sunnah lainnya. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi SAW dimana Sholat Tarawih hanya dilangsungkan selama 3 hari. Sebagaimana hadis yang dikeluarkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah: Abu Dzar menceritakan,
صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ، فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْهُ، حَتَّى بَقِيَ سَبْعُ لَيَالٍ، فَقَامَ بِنَا لَيْلَةَ السَّابِعَةِ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ، ثُمَّ كَانَتِ اللَّيْلَةُ السَّادِسَةُ الَّتِي تَلِيهَا، فَلَمْ يَقُمْهَا، حَتَّى كَانَتِ الْخَامِسَةُ الَّتِي تَلِيهَا، ثُمَّ قَامَ بِنَا حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ. فَقَالَ: «إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَإِنَّهُ يَعْدِلُ قِيَامَ لَيْلَةٍ» ثُمَّ كَانَتِ الرَّابِعَةُ الَّتِي تَلِيهَا، فَلَمْ يَقُمْهَا، حَتَّى كَانَتِ الثَّالِثَةُ الَّتِي تَلِيهَا، قَالَ: فَجَمَعَ نِسَاءَهُ وَأَهْلَهُ وَاجْتَمَعَ النَّاسُ، قَالَ: فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ، قَالَ: ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْ بَقِيَّةِ الشَّهْرِ
Kami berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ramadhan. Beliau tidak pernah mengimami shalat malam sama sekali, hingga ramadhan tinggal 7 hari. Pada H-7 beliau mengimami kami shalat malam, hingga berlalu sepertiga malam. Kemudian pada H-6, beliau tidak mengimami kami. Hingga pada malam H-5, beliau mengimami kami shalat malam hingga berlalu setengah malam. Kamipun meminta beliau, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika kita tambah shalat tarawih hingga akhir malam?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.’ Kemudian H-4, beliau tidak mengimami jamaah tarawih, hingga H-3, beliau kumpulkan semua istrinya dan para sahabat. Kemudian beliau mengimami kami hingga akhir malam, sampai kami khawatir tidak mendapatkan sahur. Selanjutnya, beliau tidak lagi mengimami kami hingga ramadhan berakhir. (HR. Nasai 1605, Ibn Majah 1327 dan dishahihkan Al-Albani).
Kesimpulan: Puasa tetap sah meskipun tidak sholat tarawih.
Catatan Penting Bagi Orang yang yang sedang menalankan Ibdah Puasa
1.  Setiap muslim wajib berpuasa karena iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena riya’ (agar dilihat orang), sum’ah (agar didengar orang), ikut-ikutan orang, toleransi kepada keluarga atau masyarakat tempat ia tinggal. Jadi, yang memotivasi dan mendorongnya berpuasa hendaklah karena imannya bahwa Allah SWT mewajibkan puasa tersebut atasnya, serta karena mengharapkan pahala di sisi Allah SWT dengan puasanya.
Demikian pula halnya dengan Qiyam Ramadhan (shaiat malam/tarawih), ia wajib menjalankannya karena iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena sebab lain. Karena itu Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah SWT, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan barangsiapa melakukan shalat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘Alaih).
2. Secara tidak sengaja, kadang-kadang orang yang berpuasa terluka, mimisan (keluar darah dari hidung), muntah, kemasukan air atau bersin di luar kehendaknya. Hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa. Tetapi orang yang sengaja muntah maka puasanya batal, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha’ atasnya, (tetapi) barangsiapa sengaja muntah maka ia wajib mengqadha’ puasanya.” (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa’i) (Al Arna’uth dalam Jaami’ul Ushuul, 6/29 berkata : “Hadits ini shahih”).
3. Orang yang berpuasa boleh meniatkan puasanya dalam keadaan junub (hadats besar), kemudian mandi setelah terbitnya fajar. Demikian pula halnya dengan wanita haid, atau nifas, bila sudi sebelum fajar maka ia wajib berpuasa. Dan tidak mengapa ia mengakhirkan mandi hingga setelah terbit fajar, tetapi ia tidak boleh mengakhirkan mandinya hingga terbit matahari. Sebab ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, karena waktu Shubuh berakhir dengan terbitnya matahari.
Demikian pula halnya dengan orang junub, ia tidak boleh mengakhirkan mandi hingga terbitnya matahari. Ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbit matahari. Bagi laki-laki wajib segera mandi, sehingga ia bisa mendapatkan shalat jamaah.
4. Di antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa adalah: pemeriksaan darah, (Misalnya dengan mengeluarkan sample (contoh) darah dari salah satu anggota tubuh) suntik yang tidak dimaksudkan untuk memasukkan makanan. Tetapi jika memungkinkan- melakukan hal-hal tersebut pada malam hari adalah lebih baik dan selamat, sebab Rasulullah SAW bersabda: “Tinggalkan apa yang membuatmu ragu, kerjakan apa yang tidak membuatmu ragu.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan shahih)
Dan beliau juga bersabda : “Barangsiapa menjaga (dirinya) dari berbagai syubhat maka sungguh dia telah berusaha menyucikan agama dan kehormatannya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Adapun suntikan untuk memasukkan zat makanan maka tidak boleh dilakukan, sebab hal itu termasuk kategori makan dan minum. (Lihat kitab Risaalatush Shiyaam, oleh Syaikh Abdul Azis bin Baz, hlm. 21-22)
5. Orang yang puasa boleh bersiwak pada pagi atau sore hari. Perbuatan itu sunnah, sebagaimana halnya bagi mereka yang tidak dalam keadaaan puasa.

XI IPA 4
https://forms.gle/jurzFAMJNPdm7fcRA 

KISI-KISI SOAL BAHASA INDONESIA kelas XI

  RINGKASAN KOMPETENSI YANG DIUJI Majas dalam puisi Unsur intrinsik dan ekstrinsik puisi Teks drama (tokoh, konflik, latar, dialog) Kar...